Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Mahasiswa Udayana Minta Rektor I Nyoman Gde Antara Mundur

15 Maret 2023 | 22.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Seruan aksi tersebut menuntut perbaikan fasilitas Universitas Udayana, perbaikan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, transparansi pengelolaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), dan terkait Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali menyimpulkan Rektor Universitas Udayana diduga ikut berperan dalam tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018 sampai dengan 2022. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Mahasiswa meneriakkan yel-yel dan memajang spanduk tuntutan saat seruan aksi dalam Sidang Rakyat Udayana dengan Pihak Undangan Rektorat dan Dekanat di Auditorium Widya Sabha Rektorat Universitas Udayana, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu, 15 Maret 2023. Gde Antara membantah dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mengalir ke rekening milik tiga staf rektorat Unud yang kini statusnya sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga orang stafnya di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Senin, 13 Maret 2023. Kejati Bali menetapkan I Nyoman Gde Antara sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana tahun 2018-2022 dengan kerugian negara sebesar Rp105,39 miliar dan Rp3,94 miliar. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus