Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga menunjukan kartu vaksin COVID-19 saat akan makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. TEMPO/Subekti.
Warga menunjukan kartu vaksin Covid 19 saat akan makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021. Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga menunjukan kartu vaksin Covid 19 saat akan makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. Pemprov DKI Jakarta, menerbitkan aturan wajib sertifikat vaksin untuk aktivitas publik di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. Selain mal, sejumlah fasilitas publik juga wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. Antara lain, Hotel dan guest house, restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4, salon da barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri, Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. TEMPO/Subekti.
Warga saat makan di sebuah warteg di Jakarta, Selasa 10 Agustus 2021. Antara lain, Hotel dan guest house, restoran, rumah makan, warteg, dan kafe yang diizinkan beroperasi selama PPKM Level 4, salon dan barbershop yang usahanya berada pada lokasi tersendiri, Pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan. TEMPO/Subekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini