Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang warga menunjukkan uang pecahan kertas Rp 50 ribu bergambar mantan Presiden RI I Soeharto yang ditukarkan, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). Bank Indonesia mengimbau masyarakat agar segera menukarkan empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah tidak berlaku sampai 30 Desember mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Tumpukan uang yang sudah mengalami proses penyotiran antara uang lama dan rusak, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Petugas bank melakukan penyotiran uang lama dan rusak di dalam lemari kaca, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). TEMPO/Imam Sukamto
Petugas bank menunjukkan empat pecahan uang pecahan kertas lama, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). Empat pecahan uang kertas tahun emisi 1998 dan 1999 ini sudah tidak berlaku, dan hak penukaran uang rupiah tersebut tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas bank saat melayani warga masyarakat yang melakukan penukaran uang lama dan rusak, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). Layanan penukaran uang ini akan berlangsung hingga 30 Desember mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Petugas bank saat menghitung uang lama dan rusak yang ditukarkan oleh warga masyarakat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta (27/12). TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini