Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Advokat PPMAN Muhammad Arman (tengah), Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Para pemohon dan koalisi untuk konservasi mengajukan uji formil UU KSDHAE. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kanan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kiri) saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. Uji formil UU KSDHAE dilakukan dengan tiga alasan yakni tidak memenuhi asas kejelasan tujuan, tidak memenuhi asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, dan tidak memenuhi asas keterbukaan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi bersama saat ditemui usai sidang Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad Ikhsan saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (Aman) Rukka Sombolinggi (kedua dari kanan depan) dan Tim Subtansi Meteri Uji Formil Muhammad ikhsan (kedua dari kiri depan) saat ditemui usai sidang pendahuluan Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini