Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang Imam Panyagahatn dari Suku Dayak membaca doa-doa saat menggelar upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Sejumlah warga Suku Dayak bersama Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar Sukiryanto (kanan) mengikutii upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (kanan) menyaksikan tersangka ujaran kebencian Lutfi Holi (layar monitor) meminta maaf di upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini