Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Melihat Sidang Hukum Adat Ujaran Kebencian Suku Dayak

13 Juni 2020 | 22.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Seorang Imam Panyagahatn dari Suku Dayak membaca doa-doa saat menggelar upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Sejumlah warga Suku Dayak bersama Ketua Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalbar Sukiryanto (kanan) mengikutii upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Seorang prajurit Pasukan Merah dari Suku Dayak bersiaga saat digelarnya upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Sekjen Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis (kanan) menyaksikan tersangka ujaran kebencian Lutfi Holi (layar monitor) meminta maaf di upacara sidang hukum adat kasus ujaran kebencian di Rumah Betang, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu, 13 Juni 2020. Sidang menurut adat Dayak Kanayatn yang digelar secara daring terhadap warga Surabaya, Jawa Timur yaitu Lutfi Holi yang membuat video ujaran kebencian di media sosial serta kemudian dilaporkan Dewan Adat Dayak bersama Ikatan Keluarga Besar Madura Kalbar tersebut menyatakan Lutfi Holi bersalah dan dikenakan sanksi adat Makarana (membayar denda sesuai adat). ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus