Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Mulai 1 April, Tilang Elektronik di Tujuh Ruas Jalan Tol Berlaku

31 Maret 2022 | 23.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Kendaraan melintas di jalan Tol Dalam Kota, Kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis, 31 Maret 2022. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana memberlakukan pemberian bukti pelanggar (tilang) secara elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi kendaraan pelanggar batas kecepatan dan muatan di tujuh ruas tol Jakarta dan sekitarnya, mulai 1 April 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus