Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pasar Baru Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta

23 September 2022 | 18.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Penampakan pasar baru yang telah ditetapkan  sebagai cagar budaya oleh pemprov DKI Jakarta, Kamis 23 September 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Penampakan pasar baru yang telah ditetapkan  sebagai cagar budaya oleh pemprov DKI Jakarta, Kamis 23 September 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Penampakan pasar baru yang telah ditetapkan  sebagai cagar budaya oleh pemprov DKI Jakarta, Kamis 23 September 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Penampakan pasar baru yang telah ditetapkan  sebagai cagar budaya oleh pemprov DKI Jakarta, Kamis 23 September 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Penampakan pasar baru yang telah ditetapkan  sebagai cagar budaya oleh pemprov DKI Jakarta, Kamis 23 September 2022. Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) menetapkan Kompleks Jalan Pasar Baru, Jakarta Pusat sebagai kawasan cagar budaya dimana bangunan pada kawasan ini memiliki struktur cagar budaya yang menyimpan informasi mengenai kegiatan manusia pada masa lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus