Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pelaku Investasi Bodong Ratusan Mahasiswa Bogor Berhasil Ditangkap

18 November 2022 | 16.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin (tengah) bersama Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus penipuan investasi bodong di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022. Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022. Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Polisi menunjukkan barana bukti kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022.Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Polisi menggiring tersangka kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 November 2022. Polres Bogor berhasil menangkap perempuan berinisial SAN tersangka penipuan investasi bodong yang membuat 317 mahasiswa di Bogor terlilit pinjaman online dengan total uang yang diterima tersangka melalui transaksi korban dari aplikasi pinjol mencapai Rp2,3 miliar. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus