Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Para jaksa melindungi terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para jaksa menutupi wajah terdakwa pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan, dengan tangan terborgol usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Para jaksa berjaga di pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Polisi memasuki pintu masuk ruang sidang dengan terdakwa kasus pencabulan santri di bawah umur, Herry Wirawan,saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2022. Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, JPU menuntut Heri Wiryawan dengan tuntutan hukuman mati, denda Rp 500 juta, dan penyitaan aset. TEMPO/Prima Mulia
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini