Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Pemasangan APK di Fasilitas Umum Mengganggu Estetika Kota

10 November 2024 | 23.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Warga berjalan dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, Halte Transjakarta Taman Kota, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Warga berjalan dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang di Halte Transjakarta Taman Kota, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Pengendara melintas dibawah Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, di Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Warga berjalan dekat Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang, Jakarta, Sabtu, 9 November 2024. Pemasangan APK di fasilitas pemerintah dan fasilitas publik dan cara pemasangan yang merusak lingkungan merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. TEMPO/Fajar Januarta

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus