Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menunjukkan barang bukti benih lobster saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 15 Juni 2021. Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap WNT (33) dan RA (24) atas kasus dugaan memperdagangkan benih lobster. ANTARA/Didik Suhartono
Sejumlah kantong plastik berisi benih lobster ditampilkan saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 15 Juni 2021. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti benih lobster jenis pasir sebanyak 30.000 ekor dan jenis mutiara sebanyak 500 ekor. ANTARA/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menunjukkan kantong plastik berisi benih lobster ditampilkan saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 15 Juni 2021. Tersangka ditangkap di Tulungagung. Saat keduanya hendak membawa puluhan benih lobster tersebut ke Jakarta. ANTARA/Didik Suhartono
Polisi menunjukkan barang bukti saat ungkap kasus perdagangan benih lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 15 Juni 2021. ANTARA/Didik Suhartono
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini