Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

PPATK Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu bukan Korupsi

14 Maret 2023 | 20.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberikan keterangan disaksikan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan memastikan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kemenkeu bukan hasil penyalahgunaan atau korupsi pegawai. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan mengatakan, uang sebesar Rp300 triliun itu merupakan laporan atas temuan kasus yang disampaikan PPATK kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Hal ini terkait peran Kemenkeu sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Seorang wartawan memotret momen saat Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Ivan tidak menampik jika pihaknya menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu. Hanya saja, nominalnya tidak sebesar itu. Kasus itu pun, kata dia, ditangani Kemenkeu dengan berkoordinasi dengan PPATK. TEMPO/Tony Hartawan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan usai pertemuan tertutup di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Isu transaksi janggal senilai Rp 300 triliun mulanya dilempar Menko Polhukam Mahfud MD. Uang tersebut, kata dia, di luar transaksi janggal Rp 500 miliar dari rekening bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus