Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim tunggal membacakan putusan saat sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan eksepsi yang diajukan pemohon dan status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekpresi tim hukum KPK saat hakim tunggal membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan eksepsi yang diajukan pemohon dan status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekpresi tim hukum KPK saat hakim tunggal membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan eksepsi yang diajukan pemohon dan status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Suasana sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kuasa hukum Ahmad Muhdlor Ali, Mustofa Abidin usai hakim tunggal membacakan putusan saat sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan eksepsi yang diajukan pemohon dan status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekpresi tim hukum Gus Muhdlor saat hakim tunggal membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor dengan kasus penetapan tersangka atas dugaan korupsi yang ditangani KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menyatakan menolak seluruh gugatan eksepsi yang diajukan pemohon dan status tersangka Gus Muhdlor di KPK tetap sah. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini