Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Progres MRT Fase 2 CP 202 Mencapai 23,81 Persen

23 Januari 2024 | 13.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pekerja beraktivitas di area proyek pembangunan MRT Fase 2 CP 202 di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. Progres MRT Fase 2 CP 202 kini telah mencapai 23,81 persen dengan cakupan pengerjaan D-Wall, Guide Wall, pembesian D-Wall, Stasiun Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar. Infrastruktur MRT fase 2 akan dilanjutkan. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk akan direkayasa sampai akhir 2024. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Proyek pembangunan MRT Fase 2 CP 202 di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa. Progres MRT Fase 2 CP 202 kini telah mencapai 23,81 persen dengan cakupan pengerjaan D-Wall, Guide Wall, pembesian D-Wall, Stasiun Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar. Infrastruktur MRT fase 2 akan dilanjutkan. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk akan direkayasa sampai akhir 2024. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Proyek pembangunan MRT Fase 2 CP 202 di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa. Progres MRT Fase 2 CP 202 kini telah mencapai 23,81 persen dengan cakupan pengerjaan D-Wall, Guide Wall, pembesian D-Wall, Stasiun Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar. Infrastruktur MRT fase 2 akan dilanjutkan. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk akan direkayasa sampai akhir 2024. TEMPO/Subekti.

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Pekerja beraktivitas di area proyek pembangunan MRT Fase 2 CP 202 di kawasan Glodok, Jakarta, Selasa. Progres MRT Fase 2 CP 202 kini telah mencapai 23,81 persen dengan cakupan pengerjaan D-Wall, Guide Wall, pembesian D-Wall, Stasiun Harmoni, Sawah Besar, dan Mangga Besar. Infrastruktur MRT fase 2 akan dilanjutkan. Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk akan direkayasa sampai akhir 2024. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus