Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Sidang mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri itu beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyatakan Napoleon menilai dirinya hanya dijadikan tumbal di kasus tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko Tjandra terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. Dalam eksepsinya, kuasa hukum menyatakan Napoleon menilai dirinya hanya dijadikan tumbal di kasus tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 9 November 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini