Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma (kiri) bersama Ayahnya Rhoma Irama (kanan) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Penyanyi dangdut tersebut akan menjalani sisa masa tahanan selama delapan bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Ridho Rhoma (dua dari kanan) bersama ayahnya Rhoma Irama (kiri) melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Penambahan masa tahanan Ridho berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperberat hukuman dari sepuluh bulan penjara menjadi satu tahun enam bulan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ridho Rhoma memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Putra Rhoma Irama ini akhirnya memenuhi panggilan jaksa guna melaksanakan eksekusi menjalani sisa hukuman penjara setelah sebelumnya sempat mangkir meski berulang kali dipanggil kejaksaan. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Ridho Rhoma memasuki mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Ridho Rhoma ditangkap akibat kasus konsumsi dan kepemilikan narkoba jenis sabu pada 25 Maret 2017. ANTARA/Muhammad Adimaja
Terpidana kasus kepemilikan narkoba, Muhammad Ridho atau Ridho Rhoma berada di dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Ridho Rhoma sempat menikmati bebas setelah menjalani rehabilitasi sejak 25 Januari 2019, namun, terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara. ANTARA/Muhammad Adimaja
Ridho Rhoma memberikan salam dari dalam mobil tahanan usai memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Jakarta Barat, Jumat, 12 Juli 2019. Ridho akan kembali mendekam di Rumah Tahanan atau Rutan Salemba selama sisa masa hukumannya. ANTARA/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini