Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa Kuat Ma'ruf berbincang dengan kuasa hukum dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi namun 1 orang saksi tidak hadir. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa Ricky Rizal menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Ricky Rizal, membenarkan dia menerima uang dari rekening atas nama Nofriansyah Josua senilai Rp200 juta atas perintah Putri Candrawathi. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah saksi memberikan sumpah sebelum memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi namun 1 orang saksi tidak hadir. TEMPO/MAGANG/Martin Yogi Pardamean
Terdakwa Kuat Ma'ruf memasuki ruang sidang dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi namun 1 orang saksi tidak hadir. TEMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Terdakwa Ricky Rizal memasuki ruang sidang dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 21 November 2022. Uang tersebut dikirimkan dari rekening Yosua yang digunakan untuk keperluan rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Jakarta, setelah pembunuhan terjadi. EMPO/MAGANG/Abdullah Syamil Iskandar
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini