Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan di Bandara Kualanamu. ANTARA/Adiva Niki
(ki-ka) Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hassanudin dan Waka Polda Brigjen Pol Dadang Hartanto menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap lima tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL. ANTARA/Adiva Niki
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (kiri) menginterogasi salah satu tersangka penyalagunaan alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki
Penyidik menyusun barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Kamis, 29 April 2021. ANTARA/Adiva Niki
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini