Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Selesai Diperiksa Dugaan Hina TNI, Robertus Robet Dipulangkan

7 Maret 2019 | 16.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (kanan) berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Pihak Kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Robertus Robet seusai menjalani pemeriksaan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Aktivis dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Robertus diperiksa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap institusi TNI. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Ia diduga melakukan penghinaan terhadap institusi TNI saat berorasi di aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 lalu. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Dalam aksi Kamisan pada 28 Februari 2019, Robertus berorasi mengenai Dwifungsi ABRI pada masa orde baru di depan Istana Negara. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Robertus Robet menjawab pertanyaan wartawan seusai pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Juru bicara Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, pasal yang dikenakan ialah Pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penghinaan kepada penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Robertus Robet berjalan meninggalkan gedung seusai menjalani pemeriksaan terkait dugaan penghinaan terhadap institusi TNI di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 7 Maret 2019. Lewat pasal 207 KUHP itu, Robet terancam dengan hukuman pidana satu tahun enam bulan. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus