Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Sembuh dari Corona, 18 Pasien RS Pulau Galang Dipulangkan

3 Mei 2020 | 22.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 4

Pasien COVID-19 yang telah sembuh meninggalkan ruang perawatan RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Ahad, 3 Mei 2020. Sebanyak 18 pasien COVID-19 yakni 15 ABK KM Kelud dan tiga anggota Polri Polda Kepri dinyatakan sembuh dan dipulangkan setelah menjalani perawatan dan dua kali tes swab dengan hasil negatif. ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 4

Pasien COVID-19 yang telah sembuh meninggalkan ruang perawatan RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Ahad, 3 Mei 2020. Sebanyak 18 pasien COVID-19 yakni 15 ABK KM Kelud dan tiga anggota Polri Polda Kepri dinyatakan sembuh dan dipulangkan setelah menjalani perawatan dan dua kali tes swab dengan hasil negatif. ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 4

Sejumlah pasien COVID-19 yang telah dinyatakan sembuh dilepas oleh Kepala RS Khusus Infeksi Pulau Galang Kolonel CKM Khairul Ihsan (kiri) di Batam, Kepulauan Riau, Ahad, 3 Mei 2020. Sebanyak 18 pasien COVID-19 yakni 15 ABK KM Kelud dan tiga anggota Polri Polda Kepri dinyatakan sembuh dan dipulangkan setelah menjalani perawatan dan dua kali tes swab dengan hasil negatif. ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 4

Satu dari tiga anggota Polri yang merupakan pasien COVID-19 yang telah sembuh disambut oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldehardt (kiri) di halaman RS Khusus Infeksi Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau, Ahad, 3 Mei 2020. Sebanyak 18 pasien COVID-19 yakni 15 ABK KM Kelud dan tiga anggota Polri Polda Kepri dinyatakan sembuh dan dipulangkan setelah menjalani perawatan dan dua kali tes swab dengan hasil negatif. ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus