Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Caleg Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis bersalah dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji menjawab pertanyaan media saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala divonis bersalah setelah terbukti melanggar peraturan pemilu lantaran membagikan kupon umrah saat kampanye partai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Artis sekaligus caleg, Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia divonis tiga bulan penjara dengan denda Rp 5 juta, bersama rekannya, Lucky Andriyani. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji (tengah), menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Mandala sempat menjadi buronan polisi, karena tidak diketahui keberadaannya dan mangkir dari pemanggilan setelah mendapat vonis dari pengadilan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji didampingi oleh istrinya, Maridha Deanova Safriana saat menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 8 Februari 2019. Ia menyerahkan diri setelah sempat buron selama dua pekan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Mandala Shoji merupakan caleg DPR dari partai PAN pada pemilu 2019 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret nama Mandala Abadi alias Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR RI. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini