Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Serikat Pekerja DAMRI Gelar Aksi Terkait PHK dan Upah Belum Dibayarkan

1 November 2021 | 13.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Serikat Pekerja DAMRI melakukan aksi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Senin, 1 November 2021. Aksi tersebut menuntut Perum Damri yang telah dianggap melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi berupa PHK sepihak serta mengabaikan hak para pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus