Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suap Izin Ekspor Benih Lobster, KPK Kembali Tangkap 2 Tersangka Baru

26 November 2020 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan) menyampaikan keterangan pers saat penetapan tersangka kasus export benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru setelah meyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Amiril Mukminin sebagai tersangka baru setelah menyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Amiril Mukminin sebagai tersangka baru setelah menyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru setelah meyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus