Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Penindakan KPK Karyoto (kiri depan) menyampaikan keterangan pers saat penetapan tersangka kasus export benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Amiril Mukminin dan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru setelah meyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Amiril Mukminin sebagai tersangka baru setelah menyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka pihak swasta Amiril Mukminin mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Amiril Mukminin sebagai tersangka baru setelah menyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Tersangka Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 November 2020. KPK menetapkan Andreau Pribadi Misata sebagai tersangka baru setelah meyerahkan diri, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan pengelolaan perikanan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini