Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Suasana Hotel Pertama di Rest Area Ada di Tol Jakarta-Cikampek

26 April 2022 | 12.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 6

Seorang karyawan merapikan tempat tidur di kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 6

Seorang karyawan meletakkan handuk di ruang kamar Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 6

Suasana tampak depan dari Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 6

Seorang karyawan membantu tamu untuk melakukan pemesanan kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 6

Seorang pengunjung berjalan di lorong Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Image of Tempo
Perbesar
Foto 6 dari 6

Seorang pengunjung memasuki kamar di Hotel Kedaton 8 Xpress di Rest Area KM 19, Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa 26 April 2022. Keberadaan penginapan di rest area pada ruas jalan tol Trans Jawa tersebut dikondisikan untuk memenuhi kebutuhan istirahat pengendara dengan tipe A sesuai pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat yang disewakan paling lama 12 jam dan Pelayanan pada Jalan Tol. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus