Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seorang warga melintasi replika peti mati korban Covid-19, di Jalan Kendal, Jakarta, Selasa, 8 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil keputusan rem darurat dan akan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB seperti pada awal April. ANTARA/Wahyu Putro A
Sejumlah calon penumpang yang mengenakan masker antre bersiap menaiki kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020. Mulai Senin, 14 September kegiatan perkantoran yang non esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah. ANTARA/M Risyal Hidayat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Warga berolah raga tanpa menganakan masker, di Danau Sunter, Jakarta, Selasa, 8 September 2020. Kebijakan rem darurat diambil berdasarkan tiga poin pertimbangan, yaitu angka kematian di Jakarta yang terus meningkat, serta ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU untuk merawat pasien Covid-19. ANTARA/Wahyu Putro A.
Pengunjung beraktivitas di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu, 9 September 2020. Kondisi COVID-19 di wilayah DKI Jakarta selama sepekan terakhir tergolong mengkhawatirkan dengan angka positivity rate 13,2 persen. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Petugas memakamkan jenazah COVID-19, di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Selasa, 8 September 2020. Sejak pertengahan Agustus 2020 lalu, jumlah angka kematian di DKI Jakarta terus meningkat. ANTARA/Muhammad Adimaja
Suasana pemakaman TPU Pondok Ranggon, di Jakarta, Selasa, 8 September 2020. Petugas administrasi TPU Pondok Ranggon mengatakan saat ini jumlah makam yang tersedia untuk jenazah dengan protokol COVID-19 tersisa 1.069 lubang makam, dan diperkirakan akan habis pada bulan Oktober apabila kasus kematian akibat COVID-19 terus meningkat. ANTARA/Muhammad Adimaja
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini