Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ekspresi ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai menyaksikan sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh majelis Hakim karena terbukti bersalah serta melibatkan sejumlah anggota polisi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ekspresi ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai menyaksikan sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Dalam sidang terdakwa Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati oleh majelis Hakim karena terbukti bersalah dalam kematian Bridagir Yosua. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak menangis usai menyaksikan sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Ferdy Sambo dijatuhi vonis mati oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak menjawab pertanyaan media usai menyaksikan sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak membawa foto mendiang Brigadir Yosua dalam sidang putusan dengan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini