Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Chusnunia Chalim, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, memiliki harta tercatat sebesar Rp13.663.133.913, jumlah tersebut mengalami peningkatan daripada harta kekayaan yang dilaporkan dua tahun sebelumnya. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Chusnunia Chalim, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, memiliki harta tercatat sebesar Rp13.663.133.913, jumlah tersebut mengalami peningkatan daripada harta kekayaan yang dilaporkan dua tahun sebelumnya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Chusnunia Chalim, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, memiliki harta tercatat sebesar Rp13.663.133.913, jumlah tersebut mengalami peningkatan daripada harta kekayaan yang dilaporkan dua tahun sebelumnya. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023. Chusnunia Chalim, menjalani proses pemeriksaan permintaan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2021 yang dilaporkan pada 7 Maret 2022, memiliki harta tercatat sebesar Rp13.663.133.913, jumlah tersebut mengalami peningkatan daripada harta kekayaan yang dilaporkan dua tahun sebelumnya. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini