Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 Dzulmi Eldin mengikuti sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. Wali Kota Medan nonaktif tersebut divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama empat tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 Dzulmi Eldin mengikuti sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. Wali Kota Medan nonaktif tersebut divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama empat tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terdakwa kasus suap terkait proyek dan jabatan di Pemerintahan Kota Medan tahun 2019 Dzulmi Eldin mengikuti sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Juni 2020. Wali Kota Medan nonaktif tersebut divonis hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, serta hak politiknya dicabut selama empat tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Terdakwa Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun terhadapTengku Dzulmi Eldin, denda Rp.500 juta subsidair 4 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama 4 tahun, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan pemberian suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun terhadapTengku Dzulmi Eldin, denda Rp.500 juta subsidair 4 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama 4 tahun, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan pemberian suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Terdakwa Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan tidak dihadirkan di Pegadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, terkait protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19), disiarkan secara daring dari gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020. Majelis Hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun terhadapTengku Dzulmi Eldin, denda Rp.500 juta subsidair 4 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak dipilih dan memilih selama 4 tahun, dalam tindak pidana korupsi kasus dugaan pemberian suap kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin terkait dengan proyek dan jabatan pada Pemerintahan Kota Medan. TEMPO/Imam Sukamto
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini