Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Foto

Yasonna Laoly Jenguk dan Beri Santunan Pada Keluarga Korban Lapas Tangerang

9 September 2021 | 23.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Foto 1 dari 5

Menkumham Yasonna memberikan keterangan pers terkait kondisi napi yang dirawat dan meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang hari ini Kamis 9 September 2021. Jumlah napi yang meninggal terkait kebakaran di Lapas bertambah tiga orang hari ini jadi total keseluruhan ada 44 orang. antaranews.com

Image of Tempo
Perbesar
Foto 2 dari 5

Menkumham Yasonna H. Laoly menjenguk korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang, Banten, 9 September 2021. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham

Image of Tempo
Perbesar
Foto 3 dari 5

Menkumham Yasonna Laoly (kanan) didampingi Kepala Kantor Wilayah Banten Kemenkumham Agus Thoyib (kedua kanan) berbincang dengan warga binaan korban selamat kebakaran Lapas di RSU Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 9 September 2021. Sebanyak empat orang korban selamat kebakaran Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang masih dirawat di RSU Kabupaten Tangerang dengan luka bakar di atas 60 persen. ANTARA FOTO/Yan Sofyan

Image of Tempo
Perbesar
Foto 4 dari 5

Menkumham Yasonna Laoly (tengah) didampingi keluarga korban kebakaran lapas memberikan keterangan pers usai melakukan serah terima jenazah dan pemberian santunan di RSU Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 9 September 2021. Pemerintah lewat Kemenkumham memberikan santunan kematian kepada keluarga korban kebakaran Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang masing-masing mendapatkan Rp30 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Image of Tempo
Perbesar
Foto 5 dari 5

Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) didampingi keluarga korban kebakaran lapas memberikan keterangan pers usai melakukan serah terima jenazah dan pemberian santunan di RSU Kabupaten Tangerang, Tangerang, Banten, Kamis 9 September 2021. Pemerintah lewat Kemenkumham memberikan santunan kematian kepada keluarga korban kebakaran Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang masing-masing mendapatkan Rp30 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus