Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengimbau orang tua mengawasi anak ketika bermain game dengan memperhatikan rating atau klasifikasi yang tertera sesuai usia anak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam game itu semua sudah diberi rating. Jadi, game yang bisa dikonsumsi anak-anak, kayak film di-rating, itu kebijaksanaan pemirsa juga atau dalam urusan game kebijakan pemain. Orang tua juga tanggung jawab awasi anaknya kayak nonton film saja," kata Budi di kediaman dinasnya di Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kementerian Kominfo memiliki Peraturan Menteri Kominfo nomor 2 tahun 2024 tentang tentang Klasifikasi Gim, antara lain mengatur pengembang game untuk menyesuaikan muatan permainan dengan usia. Klasifikasi game berdasarkan kelompok usia dibagi menjadi lima kelompok, yaitu kelompok usia 3 tahun atau lebih, kelompok usia 7 tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 15 tahun atau lebih, dan kelompok usia 18 tahun atau lebih.
Mengacu pada peraturan tersebut, pendampingan orang tua diwajibkan untuk kategori kelompok usia 3 dan 7 tahun serta kategori kelompok usia 13 dan 15 tahun orang tua diwajibkan untuk membimbing anak. Untuk mempermudah pengawasan, Budi menyarankan orang tua memanfaatkan Kids Mode atau mode anak, yang saat ini sudah banyak disediakan oleh produsen gawai dan pengembang game. Apabila mode tersebut diaktifkan di gawai, akses ke konten-konten yang disediakan merupakan konten ramah anak dan jauh dari kekerasan maupun pornografi.
"Ya, diimbau begitulah (pakai mode anak) supaya orang tua bisa melindungi anak-anak dari game-game yang berbau kekerasan dan pornografi," ujar Budi.
Butuh ketegasan pemerintah
Sebelumnya, pada Senin, 8 April 2024, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika bertindak tegas terhadap peredaran game online karena berdampak buruk terhadap anak.
"Sudah seharusnya pemerintah, dalam hal ini Kominfo, segera bertindak. Keluarkan regulasi untuk membatasi anak-anak menggunakan game online, terutama game online yang mengandung kekerasan dan seksualitas," kata anggota KPAI Kawiyan.
Dia mengatakan sudah banyak kasus dengan korban anak yang disebabkan game online, seperti kasus pornografi anak di Bandara Soekarno-Hatta yang dalam perkembangannya juga disangkakan sebagai kejahatan perdagangan orang.
Pilihan Editor: Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak