Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kesediaan Eks juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan mantan penyidik KPK Rasamala Aritonang menjadi pengacara tersangka pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, mengejutkan teman-teman eks penyidik KPK, khususnya IM57+ pegawai KPK yang diberhentikan akibat tidak lolos TWK.
Febri Diansyah mengatakan diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah mempelajari perkaranya dan bertemu dengan Putri Candrawathi, ia menyampaikan akan mendampingi secara objektif jika bergabung di tim kuasa hukum Putri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya akan mendampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual,” kata Febri Diansyah saat dihubungi Tempo.co, Rabu, 28 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kesediaan Febri dan Mala tersebut menjadi pembela Putri dan Sambo segera mendapat respons dari mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dengan segera mencuitkan pendapatnya. "saya hormati putusan Da @febridiansyah & @RasamalaArt namun berharap mereka bisa mendengarkan suara publik, mau mengubah keputusannya dan mundur menjadi penasihat hukum para tersangka," tulis Yudi dalam akun Twitter-nya @yudiharahap46 seperti dilihat, Rabu, 28 September 2022.
Eks Penyidik senior KPK Novel Baswedan pun mengatakan keterkejutannya terhadap sikap yang diambil Febridiansyah dan Rasamala Aritonang, yang cukup lama ia kenal semasa sama-sama di KPK.
“Saya tidak bisa berkata apa-apa atas pilihan sikap Febri dan Rasamala,” kata Novel Baswedan, kepada Tempo.co, Rabu 28 September 2022.
“Saya menarik diri dari pilihan tersebut, dan bila saya diminta pendapat oleh mereka, tentu saya akan sampaikan agar menolak,” kata Novel Baswedan, menegaskan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.