Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Besok

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi praperadilan melawan Kejaksaan Agung.

17 November 2024 | 21.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang pertama permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pada Senin, 18 November 2024 besok. Praperadilan tersebut akan menyidangkan keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut sidang praperadilan pertama kliennya akan berlangsung pada Senin pagi. “Betul, di PN Jakarta Selatan, jam 09.00 WIB,” kata Ari melalui pesan singkat pada Ahad, 17 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ari mengatakan tim kuasa hukum Tom Lembong telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Di antaranya dengan berdiskusi dengan para ahli di bidang perdagangan, administrasi dan keuangan negara, hingga ahli hukum acara pidana.

Perkara praperadilan Tom Lembong mendapat nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Ari Yusuf dan tim kuasa hukum Tom Lembong mendaftarkan gugatan itu pada Selasa, 5 November 2024 lalu.

Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.

Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan eks Mendag era Jokowi itu dari tahanan.

Pejabat Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan pengadilan telah menunjuk hakim tunggal yang akan menangani praperadilan Tom Lembong. “Selanjutnya, oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan permohonan itu telah ditunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili, yaitu Bapak Tumpanuli Marbun,” kata Djuyamto pada Selasa, 5 November 2024.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya di kasus dugaan korupsi impor gula.

"Kalau itu adalah hak tersangka dan dijamin menurut hukum acara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024.

Sehingga, dia mempersilakan langkah Tom Lembong yang melawan status tersangkanya. Kendati demikian, Harli menyebut bahwa praperadilan nanti hanya menguji substansi soal penetapan tersangka. "Kalau di praperadilan terkait dengan prosedurnya, nanti kalau di pengadilan terkait dengan materi perkaranya," ujar Harli.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus