Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Bagaimana Sahbirin Noor Terlibat Korupsi Proyek Gedung Kalimantan Selatan

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor diduga menerima komisi tiga proyek di e-katalog. Tak muncul setelah menjadi tersangka.

20 Oktober 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK awal 2024, berbagai persoalan menonjol muncul dalam proses lelang e-katalog di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Untuk meredam hal itu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengirimkan tiga surat peringatan kepada Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada 3 April 2024. “Kami sudah memberikan peringatan dan rekomendasi perbaikan,” kata Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP Setya Budi Arijanta kepada Tempo, Selasa, 15 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di ujung surat, LKPP mengeluarkan rekomendasi agar aparat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memanfaatkan mekanisme probity advice, semacam layanan pendampingan. Tujuannya adalah mencegah korupsi dalam proses pengadaan. Peringatan ini ditengarai tak digubris Paman Birin—panggilan akrab Sahbirin Noor. Ia adalah paman kandung pengusaha batu bara terkenal, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski bermasalah, pengadaan sejumlah proyek tetap berlangsung. Khususnya proyek sejumlah fasilitas di Kawasan Olahraga Terpadu Kalimantan Selatan di Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru. Kabar penyelewengan proyek akhirnya mencuat seusai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Ahad, 6 Oktober 2024. Operasi ini menangkap 17 orang, di antaranya orang dekat Paman Birin serta pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan. Belakangan, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya Paman Birin.

Rupanya, meski sudah ada peringatan dari LKPP, masih ada lelang e-katalog yang minim peminat. Padahal, makin banyak jumlah pelaku usaha di etalase, kompetisi lelang makin baik. Kejanggalan lelang itulah yang terendus oleh penyelidik KPK.

Menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2024, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang diduga tetap “mengatur” tiga paket pengadaan khusus. Ketiga proyek tersebut adalah proyek pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang kompleks Kawasan Olahraga Terpadu masing-masing senilai Rp 23,2 miliar dan Rp 9,1 miliar. Proyek ketiga adalah pembangunan gedung sistem administrasi manunggal satu atap atau samsat senilai Rp 22,2 miliar.

Anggota tim penyidik menunjukkan barang bukti uang seusai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan di gedung KPK, Jakarta, 8 Oktober 2024/TEMPO/Imam Sukamto 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ahmad Solhan dan anak buahnya, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, rupanya sudah menunjuk pemenang sebelum tender digelar. Ketiga pekerjaan lantas diduga digarap oleh dua pengusaha bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. “Lelang tetap dilakukan melalui e-katalog,” ucap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron. Sugeng dan Andi turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

Masalahnya, hanya perusahaan Sugeng dan Andi yang dapat menawar dalam lelang. Upaya itu diduga berjalan mulus lantaran keduanya sudah mendapat bocoran harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang diisyaratkan pada lelang dari panitia lelang. Atas bantuan itu, Sugeng dan Andi disebutkan menyetorkan uang suap 2,5 persen untuk pejabat pembuat komitmen dan 5 persen untuk Sahbirin.

Pada Kamis, 3 Oktober 2024, Sugeng menyerahkan uang Rp 1 miliar dalam kardus berwarna cokelat kepada Yulianti atas perintah Solhan. Dari Yulianti, uang berpindah ke Ahmad, seorang bendahara di Rumah Tahfidz Darussalam, yang disebut menjadi pengepul uang untuk Sahbirin. 

Diam-diam, semua gerak mereka sudah diintai penyidik. Hingga akhirnya pada Ahad, 6 Oktober 2024, penyidik menggelar OTT sejak subuh hingga malam. Operasi itu turut menyita uang tunai miliaran rupiah. Yulianti pun diringkus. Dari tangan pejabat pembuat komitmen itu, penyidik mendapati dua lembar catatan kecil. Tulisannya: “Logistik Paman: Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen”.

Uang setoran lain juga disita KPK dari tangan Agustya Febry Andrean. Dia adalah pelaksana tugas Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Sahbirin Noor. Lewat operasi ini, total uang yang disita penyidik mencapai Rp 12 miliar dan US$ 500. Penyidik KPK menduga ada jatah 5 persen dari uang tersebut untuk Sahbirin. Seseorang yang mengetahui kasus ini mengatakan peran Paman Birin terungkap lewat percakapan dalam salah satu telepon seluler pelaku yang disita penyidik.

Pada pukul 21.30 hari itu juga pimpinan KPK menggelar ekspose perkara secara daring. Dua orang yang mengetahui jalannya perkara ini menyebutkan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak getol mendorong penanganan kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Namun ada sumber lain yang menyampaikan Johanis tak mengikuti rapat karena kendala sinyal Internet yang buruk.

Tempo berupaya mewawancarai Johanis sejak Rabu, 16 Oktober 2024, tapi tak ada respons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan hanya bercentang biru.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sahbirin belum ditahan KPK. Saat ini keberadaan Sahbirin belum diketahui. Tempo mengirimkan surat permohonan wawancara kepada Paman Birin ke kantor Sekretariat Daerah Kalimantan Selatan hingga Sekretaris Daerah Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar. Permohonan wawancara juga dikirimkan ke rumah pribadinya di Martapura Timur dan melalui pihak tim pemenangan istrinya, Raudatul Jannah, yang sekarang menjadi calon Gubernur Kalimantan Selatan. Namun, hingga Jumat, 18 Oktober 2024, belum ada satu pun yang merespons surat tersebut.

Sahbirin tak lagi mengikuti pemilihan kepala daerah Kalimantan Selatan. Istrinya, Raudatul Jannah, berpasangan dengan Akhmad Rozanie dalam pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Mereka akan melawan pasangan Muhidin dan Hasnuryadi. Muhidin adalah Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. Hingga kini Haji Isam belum menyatakan secara terbuka dukungannya kepada istri pamannya itu. Justru, pada April 2024, foto-foto Haji Isam bersama Muhidin beredar luas.

Kuasa hukum Haji Isam, Junaidi Tirtanata, tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Jumat, 18 Oktober 2024. Namun, seusai OTT KPK, dalam pernyataan tertulis Junaidi menyatakan Haji Isam tidak memiliki hubungan atau kepentingan dalam perkara yang sedang ditangani KPK. Proses hukum, dia menjelaskan, masih berjalan. “Kami meminta seluruh pihak, termasuk media, untuk tidak mengaitkan kasus ini dengan Haji Isam ataupun unit-unit bisnisnya,” kata Junaidi dalam keterangannya.

Sementara itu, rapat ekspose pimpinan KPK tak sekali pun menyinggung nama Haji Isam. Tapi keberadaan Sahbirin Noor tetap belum diketahui. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Paman Birin dikabarkan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “KPK meyakini bahwa penetapan tersangka sudah melalui prosedur hukum yang berlaku,” tutur juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menanggapi gugatan Paman Birin tersebut.

•••

MULANYA Direktur Utama PT Wiswani Kharya Mandiri, Siswanto Hadi Hardoyo, tak mengenal Sugeng Wahyudi. Suatu hari, lewat bantuan seorang kenalan, Sugeng menyampaikan keinginannya meminjam bendera PT Wiswani. Alasannya, ia ingin ikut proyek pembangunan lapangan sepak bola di Kalimantan Selatan, tapi tak punya perusahaan.

Permintaan itu disanggupi Siswanto. Kepala Divisi Teknis PT Wiswani Haryo Wahyu Hapsoro mengklaim praktik pinjam-meminjam bendera ini tidak bermasalah dalam dunia kontraktor. PT Wiswani pun bukan kali ini saja meminjamkan bendera ke pihak lain. Maka dibuatlah surat pernyataan pada 19 September 2024 yang diteken Sugeng dan seorang mitranya yang bernama David Sakti Wibowo.

Dalam salinan surat yang diterima Tempo itu, Sugeng menyanggupi empat komitmen. Salah satunya adalah ia bersedia membayar ganti rugi apabila tidak dapat menyelesaikan pembangunan. Ia juga bersedia mengganti uang Rp 5 miliar bila proyek terbengkalai atau masuk daftar hitam. Uniknya, Sugeng dan David belum pernah bertatap muka dengan pihak PT Wiswani. “Jadi surat dikirim lewat jasa pengiriman,” kata Haryo kepada Tempo di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Kamis, 17 Oktober 2024.

PT Wiswani lantas memenangi lelang pembangunan lapangan bola yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalimantan Selatan. Awalnya lokasi proyek disebut berada di kompleks stadion Gelora Paman Birin yang juga berada di Kecamatan Cempaka. Tapi pekerja proyek dan Camat Cempaka Dedy Haryadi menepis kabar ini. “Proyek kolam renang ada di kawasan terpadu, kalau lapangan bola lebih masuk lagi ke dalam,” ucap Dedy ketika menjelaskan lokasi proyek saat ditemui Tempo pada Kamis, 17 Oktober 2024.

Dedy menyebutkan lokasi proyek yang bermasalah di Komisi Pemberantasan Korupsi sebetulnya berada di lahan seluas 300 hektare di Kelurahan Sungai Tiung, masih di Kecamatan Cempaka, dan melebar hingga ke Kabupaten Banjar. Jaraknya sekitar 8,6 kilometer dari Gelora Paman Birin. Proyek lapangan bola dan kolam renang itu sudah disetop setelah adanya OTT KPK.

Pemenang lelang proyek kolam renang adalah CV Bangun Banua Bersama. Keberadaan CV Bangun tak teridentifikasi. Tempo mendatangi alamat kantor CV Bangun di Kabupaten Banjar, yang pernah ditampilkan di portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik atau LPSE. Ketua rukun tetangga setempat, Rusbandi, tidak mengetahui keberadaan perusahaan ini. “Seumur-umur saya tinggal di sini, tidak ada kantor-kantor seperti itu,” ujar Rusbandi.

Suasana lokasi proyek gedung samsat terpadu Kalimantan Selatan di Jalan Ahmad Yani Kilometer 17, Kabupaten Banjar, 17 Oktober 2024./Tempo/ Wahyu Ramadhan

Sebenarnya pengawas proyek-proyek tersebut sudah ditentukan. Untuk proyek lapangan bola, pengawas yang sudah ditunjuk pada Agustus 2024 adalah PT Prisma Jasa Konsulindo. Masalahnya, PT Prisma belum bisa bekerja karena tak kunjung menerima surat perintah kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Akhirnya mereka hanya menunggu. “Belakangan, saya mendengar lelangnya dimenangi PT Wiswani,” kata Direktur Utama PT Prisma Jasa Konsulindo Syahrani.

Selepas KPK menggelar operasi tangkap tangan, penyidik mendapati ternyata proyek-proyek itu lebih dulu berjalan sebelum kontrak ditandatangani. Kabar ini juga sampai ke telinga Kepala Divisi Teknis PT Wiswani Kharya Mandiri, Haryo Wahyu Hapsoro. Ia mengaku kaget karena proses pengerjaan lapangan baru sampai tahap penandatanganan surat perintah kerja. “Berarti ini fiktif, ada permainan, dan kami enggak tahu sama sekali,” ucapnya.

Tempo mendatangi kediaman Sugeng Wahyudi di Sidoarjo, Jawa Timur, pada Jumat, 18 Oktober 2024, tapi tak ada penghuni rumah yang menampakkan diri. Salah seorang tetangga, Narto, membenarkan informasi bahwa rumah tersebut milik Sugeng yang dikenal bekerja di Banjarmasin. “Sudah puluhan tahun tidak tinggal di situ, sekarang ditempati adik angkatnya,” tutur Narto.

Tempo juga mendatangi David Sakti Wibowo, rekan Sugeng, di kediamannya di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. David menolak diwawancarai. Ia hanya mengaku sebagai staf Sugeng dan tak tahu soal proyek lapangan sepak bola yang digarap dengan bendera PT Wiswani.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setya Budi Arijanta mengatakan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan sebetulnya modus lama dan sudah banyak dilakukan. Dalam berbagai kasus korupsi pengadaan, Setya mengimbuhkan, kontraktor biasa menyetorkan 30 persen dari nilai proyek kepada perusahaan yang meminjamkan bendera. “Padahal itu dilarang. Pinjam bendera pasti melanggar ketentuan larangan mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain,” ucapnya.

Satu lagi proyek yang diatur agar dimenangi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto adalah pembangunan gedung sistem administrasi manunggal satu atap terpadu di Kabupaten Banjar senilai Rp 22,2 miliar. Paket ini dimenangi PT Haryadi Indo Utama. Saat Tempo mendatangi lokasi proyek ini pada Kamis, 17 Oktober 2024, hanya terlihat lokasi bekas urukan tanah tanpa ada aktivitas pekerja.

Petugas yang menjaga area tersebut, Aldi, 30 tahun, menjelaskan, sehari setelah ada kabar tangkap tangan dugaan suap, proyek langsung dihentikan. “Pekerja ada yang pulang kampung atau mencari kerja di tempat lain,” tutur Aldi.

Situs Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tak menampilkan dokumen akta perusahaan PT Haryadi. Tempo mendatangi alamat kantor perusahaan di Rawamangun, Jakarta Timur, tapi lokasinya sudah berubah menjadi tempat makan.

PT Haryadi saat ini sebetulnya sedang mengerjakan pembangunan gedung Pengadilan Agama Kuala Pembuang di Kalimantan Tengah. Pihak pengadilan mengatakan telah menyampaikan permohonan wawancara Tempo kepada perwakilan PT Haryadi selaku kontraktor proyek. Namun permintaan itu belum direspons hingga Jumat, 18 Oktober 2024.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari pihak yang terlibat secara langsung ataupun tidak langsung dalam perkara ini. Ia mempersilakan pihak-pihak yang merasa namanya digunakan dalam proyek ini memberi keterangan sesuai dengan fakta kepada penyidik. “Saat ini penyidikan masih berproses,” katanya.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Moh. Khory Alfarizi, Lani Diana, Wahyu Ramadhan dari Banjarbaru, Pito Agustin Rudiana dari Yogyakarta, dan Hanaa Septiana dar Sidoarjo berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Bocoran Lelang Proyek Paman Birin"

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus