Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus PDI Perjuangan Abdullah Azwar Anas mengatakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta kadernya menjemput bola untuk atasi kemiskinan. "Terkait problem-problem kemiskinan di daerah, ketua umum menginstruksikan kami jemput bola. Kader-kader sampai di tingkat ranting itu untuk jemput bola termasuk merawat warga, penanganan rumah miskin dan lain sebagainya," kata dia seusai Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III 2023 di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Juni 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Anas menambahkan Rakernas III 2023 dengan tema “Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara”. Tema ini dipilih menunjukkan komitmen tertinggi partai di dalam mewujudkan perikehidupan rakyat yang bermartabat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia mengungkapkan ada lima kepala daerah yang dianggap berhasil dalam memecahkan isu kemiskinan. Poin penting dalam menangani fakir miskin dan anak terlantar bukan soal bantuan, tapi berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat miskin.
"Kami lihat bukan soal bantuannya, tetapi bagaimana pemberdayaan masyarakat miskin sampai kemudian ada masyarakat miskin yang naik kelas dengan graduasi yang dilakukan oleh kader-kader PDI Perjuangan,” ucap Anas.
Dia mengutip Jokowi yang menargetkan angka kemiskinan bisa menurun ke angka 7,2 persen pada 2024. Saat ini, kata Anas, kemiskinan masih di angka 9,57 persen. "Artinya kalau business as usual, ini tidak akan tercapai dengan cepat maka instruksi Ibu Ketum agar seluruh kader partai ikut bahu membahu bergotong royong untuk mencapai agar kemiskinan ekstrem menjadi 0, sesuai arahan Presiden targetnya 7,2 persen.”
Anas menyebutkan PDIP Perjuangan mendukung Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem sebagai implementasi dari Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1. Tiga pilar partai, yakni struktural, legislatif dan eksekutif partai bergotong-royong dan menggunakan seluruh kebijakan politik partai guna menghapus kemiskinan ekstrem sebagaimana ditargetkan pemerintah pada 2024.
Rakernas juga menegaskan bahwa visi, misi, dan agenda strategis calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan menempatkan skala prioritas terpenting pada upaya memberantas kemiskinan dan tengkes (stunting). Kemudian meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap), mewujudkan keadilan dan kemakmuran secara progresif.
Selain itu, rakernas mendorong percepatan kemajuan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, riset dan inovasi, serta menempatkan pembangunan sumber daya manusia sebagai pilar utama kemajuan Bangsa. “Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia merupakan syarat utama bagi terwujudnya Indonesia yang berdaulat di bidang politik, berdiri di atas kaki sendiri di bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam bidang kebudayaan.”
Anas mengatakan penanganan kemiskinan ke depan harus direncanakan dengan baik dan tidak bisa ditangani secara reaktif. “Ibu Ketum meminta dan semua bergerak mengatasi kemiskinan secara lebih terencana dan tata kelolanya untuk bisa lebih baik," ucapnya.
Rakernas III menghasilkan beberapa rekomendasi, di antaranya apresiasi kepada UNESCO atas penetapan tiga arsip pidato Presiden Pertama RI, Sukarno sebagai Memory of The World, yaitu; pidato di depan Konferensi Asia Afrika Bandung pada 1955, pidato dihadapan Sidang Umum PBB 1960 berjudul “To Build The World a New” dan pidato pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Non-Blok I di Beograd tahun 1961. Ketiga arsip pidato sebagai Tiga Tinta Emas yang mewarnai pemikiran sosial, politik, dan ekonomi Internasional pada abad ke-20.
Kemudian, mendukung upaya Presiden Jokowi mengambil inisiatif perdamaian dunia atas berbagai persoalan geopolitik seperti Perang Rusia-Ukraina, ketegangan di Laut Tiongkok Selatan, konflik di Timur Tengah, dan berbagai persoalan geopolitik lainnya. PDI Perjuangan berpendapat bahwa Spirit Dasa Sila Bandung dan GNB selalu relevan di dalam membangun tata dunia baru.
PDI Perjuangan juga mendorong pemerintah untuk memperkuat Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) sebagai pusat penggemblengan calon pemimpin bangsa atas cara pandang geopolitik Bung Karno. Lemhannas juga harus dikembangkan sebagai pusat kajian kebijakan strategis nasional, khususnya kebijakan luar negeri dan pertahanan, serta hal-hal yang berkaitan dengan upaya membangun ketahanan nasional Indonesia.
Rakernas III mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai implementasi Undang-undang Dasar 1945 pasal 34 ayat 1, yang berbunyi “Fakir Miskin dan Anak-anak Telantar Dipelihara Oleh Negara”.
Rapat kerja nasional menegaskan bahwa visi, misi, dan agenda strategis calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan menempatkan skala prioritas terpenting pada upaya memberantas kemiskinan dan tengkes (stunting), meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).
Kemudian merekomendasikan kepada pemerintah untuk mempercepat redistribusi aset negara bagi pergerakan perekonomian rakyat, menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, serta mempercepat pemerataan kesejahteraan sebagaimana ditegaskan di dalam UUD 1945 Pasal 33.
Untuk bidang pendidikan, rakernas mendorong pentingnya pendidikan budi pekerti, nation and character building, dan membangunkan spirit sebagai bangsa pelopor, produktif, dan berprestasi.
Di bidang olah raga, mendorong peningkatan prestasi olahraga nasional seperti; sepakbola, bulu tangkis, atletik, renang, catur, pencak silat, dan olahraga lainnya yang menjadi lambang supremasi dan identitas bangsa. Sedangkan untuk bidang pangan, rakernas mendorong upaya mewujudkan kedaulatan pangan dan energi dengan mengedepankan kelestarian lingkungan dan keadilan sosial yang berbasis pada riset dan inovasi.
Rakernas mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kemudian, rapat kerja juga merekomendasikan pemerintah secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer seperti guru, dosen, bidan dan perawat, penyuluh pertanian dan perikanan, dan lain-lain.