Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Bea Cukai Pasuruan dan aparat penegak hukum dalam memberantas barang kena cukai (BKC) ilegal, salah satunya rokok. Penjabat Bupati Pasuruan, Andriyanto mengatakan, Kabupaten Pasuruan merupakan penyumbang terbesar penerimaan negara pada sektor cukai hasil tembakau (CHT), sekitar Rp 63 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil ini merupakan upaya dari penegakan hukum dan sosialisasi yang dilakukan secara masif oleh berbagai pihak," kata dia. Menurut Andriyanto, dana bagi hasil cukai yang dipungut dari pita cukai hasil tembakau tersebut nilainya cukup besar. "Bahkan terus naik setiap tahunnya.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya penegakan hukum gempur rokok ilegal melalui kegiatan pemusnahan barang kena cukai ilegal telah meningkatkan pendapatan cukai hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan. Sebab, kemunculan rokok ilegal, selain merugikan konsumen juga mengurangi potensi pendapatan negara dari cukai hasil tembakau. “Tentunya peredaran rokok ilegal sangat merugikan masyarakat yang berhak menerima pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)," kata Andriyanto.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan terus berupaya melindungi hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Juga menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk kesehatan. Andriyanto berharap upaya ini mampu memberikan efek jera bagi pembuat rokok ilegal dan menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap peraturan.
Andriyanto merinci alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Pasuruan pada tahun ini terbagi dalam tiga bidang. Pertama, kesehatan sebesar Rp 224 miliar atau 60,14 persen yang digunakan untuk beberapa kegiatan. Seperti pembayaran Universal Health Coverage (UHC), penanganan stunting, pengadaan obat, pengadaan peralatan kesehatan, dan pembangunan atau rehabilitasi gedung.
Kedua, bidang kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 91,5 miliar atau 24,56 persen. Dana ini dipakai untuk kegiatan pembangunan atau pemeliharaan jalan konektivitas industri rokok, peningkatan kapasitas industri kecil menengah (IKM), pelatihan keterampilan kerja, pemberian bantuan langsung tunai (BLT) kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau.
Ketiga, bidang penegakan hukum sebesar Rp 6,9 miliar atau 1,85 persen. Penggunaannya, untuk sosialisasi peraturan perundang-undangan ketentuan di bidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketentuan bidang cukai.
Pada Agustus 2024, Andriyanto bersama Bea Cukai memusnahkan 8,5 juta batang rokok ilegal, tembakau iris, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan. Pemusnahan barang bukti senilai Rp 10,7 miliar ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester dua 2023. Pada akhir Agustus 2024, Bea Cukai Pasuruan menyita 1,56 juta batang rokok ilegal di ruas jalan tol Pandaan-Malang, Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal tersebut dimuat dalam truk asal Malang dengan tujuan Jawa Barat.
Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana mengatakan, Bea Cukai menemukan kendaraan berjenis truk yang diduga mengangkut barang ilegal. "Saat pemeriksaan, kami menemukan 1,56 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan nilai kerugian negara sekitar Rp 1,49 miliar," ujarnya.