Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Pemerintah Percepat Vaksinasi Hewan

Pemerintah membentuk satgas penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK). Penyebaran penyakit menyebar di 19 provinsi. #Infotempo

25 Juni 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membentuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Tingkat Nasional. Pembentukan satgas melalui Keputusan Menko Perekonomian selaku Ketua Komite PC-PEN Nomor 2 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sampai dengan 29 Juni 2022, data Kementerian Pertanian mencatat penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 221 Kabupaten/ Kota. Jumlah kasus hewan ternak yang sakit sebanyak 289.430 ekor. Adapun 94.575 ekor dinyatakan sembuh, pemotongan bersyarat 2.940 ekor dan kematian 1.722 ekor. Sedangkan jumlah hewan yang sudah divaksinasi sebanyak 91.716 ekor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah ada tiga juta dosis vaksin di Indonesia dan anggaran sudah disiapkan. Vaksin akan segera disuntikkan,” kata Airlangga, seusai rapat Dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Pembahasan Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak, Rabu, 29 Juni 2022.

Rapat dihadiri Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, Kepala Badan Pangan Nasional, Dirut BULOG dan pimpinan K/L yang lain.

Selain sapi, penyakit PMK juga menjangkiti kerbau, kambing, domba, dan babi. Airlangga mengatakan satgas akan bekerja dengan cepat, melakukan percepatan vaksinasi dan pengaturan lalu lintas ternak.

“Sudah ada Keputusan Ketua Komite PCPEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Satgas Penanganan PMK, dengan Tim Pelaksana yang diketuai oleh Kepala BNPB dan dibantu lima Wakil Ketua dari Kementan, Kemendagri, Kemenko, TNI dan POLRI,” kata Airlangga.

Juga sudah diterbitkan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, yang memberikan instruksi kepada para Gubernur/ Bupati/ Walikota untuk Melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayah masing-masing.

Selain itu telah diterbitkan pula Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Wabah PMK di 19 provinsi. “Nanti setiap minggu atau secara regular setiap ada perkembangan, dilakukan penerbitan Keputusan Mentan yang ditindaklanjuti dengan SE Kasatgas dan InMendagri untuk percepatan penanganan PMK, sebagaimana dilakukan dalam penanganan Covid-19” ujar Airlangga.

Kepala BNPB, Suharyanto, selaku Ketua Satgas Penanganan PMK, mengatakan struktur organisasi Satgas di provinsi dan kabupaten/kota melibatkan pemda, TNI, Polri, asosiasi, pelaku usaha, akademisi dan unsur masyarakat. Strategi percepatan vaksinasi dengan prioritas utama penyuntikan pada wilayah hijau dan diutamakan peternakan rakyat. Kemudian strategi percepatan testing penanganan PMK dan strategi pengaturan lalu lintas hewan berdasarkan zonasi wilayah.

Satgas PMK akan menyampaikan laporan harian, mingguan ataupun secara periodik kepada Menko Perekonomian dan menteri/kepala lembaga terkait untuk diteruskan kepada Presiden RI. Rapat Satgas PMK dengan kementerian/lembaga dan daerah dilaksanakan minimal satu kali seminggu dan pelaksanaan koordinasi dilakukan seperti penanganan Covid-19.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus