Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Perbaiki Tata Kelola, Moratorium Sawit Diminta Diperpanjang

Persoalan sawit yang harus dibereskan pemerintah, antara lain sengkarut izin sawit, pengurusan legal lahan, subsidi dana sawit, dan alokasi anggaran di level pemerintah.

21 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Moratorium sawit yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 8 Tahun 2018 akan berakhir pada September mendatang. Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini salah satunya menginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi izin kebun kelapa sawit yang masuk dalam kawasan hutan untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, Nadia Hada, meminta moratorium sawit diperpanjang. Sebab, perpanjangan moratorium sawit merupakan hal yang penting, untuk pencapaian penurunan emisi sebesar 17 persen atau sampai 24,5 persen untuk sektor kehutanan pada tahun 2030.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Meski sudah berjalan selama tiga tahun moratorium, terdapat beberapa capaian yang patut kita apresiasi," kata Nadia, dalam Webinar "Moratorium Sawit Tak Diperpanjang, Komitmen Iklim Indonesia Terancam?, yang ditayangkan Tempo, Jumat, 20 Agustus 2021.

Menurut Nadia, beberapa capaian yang dapat diapresiasi itu yakni pemerintah pusat telah menetapkan konsolidasi data dan menyelesaikan perhitungan luasan perkebunan sawit. "Itu sebuah langkah yang sangat penting yang memang harus dilakukan dulu," ujarnya.

Selain itu, pada tingkat daerah juga sudah ada pencapaiannya yakni Pemerintah Papua Barat bersama KPK yang telah berhasil mencabut izin perkebunan kelapa sawit seluas 257 ribu hektar. "Itu luar biasa sekali," kata Nadia.

Namun, masih ada beberapa hal yang masih menjadi penghambat berjalannya kebijakan ini, seperti, minimnya sosialisasi kebijakan di level daerah, karena masih banyak ditemui kepala daerah yang belum mengetahui detail lebih lanjut terkait dengan kebijakan moratorium ini. "Juga, Inpres ini tidak memuat target-target spesifik, contohnya salah satu mandat inpres moratorium sawit adalah peningkatan produktivitas sawit petani yang belum jelas skala pencapaiannya," ujarnya

Menurut Nadia, masih ada beberapa persoalan sawit yang masih harus dikerjakan pemerintah, antara lain, yakni sengkarut izin sawit, pengurusan legalitas lahan, subsidi dana sawit, dan alokasi anggaran di level pemerintah. "Sawit itu berkah, karena itu memperbaiki tata kelola sawit ini supaya yang berkah ini menjadi lebih berkah lagi, dan memang harus diperbaiki, kami dari koalisi masyarakat sipil tetap berharap moratorium sawit ini bisa diperpanjang," kata dia.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, M Iqbal Damanik, mengatakan pihaknya tidak anti dengan sawit, tapi mengkritik agar keberkahan ini tidak menjadi kutukan. "Tadinya kita mendapatkan keberkahan yang luar biasa namun kemiskinan, indeks pembangunan manusia di daerah-daerah wilayah sawit juga tinggi. Nah, bagaimana kemudian perbaikan tata kelola yang baik juga bisa jadi penopang," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, perbaikan tata kelola sawit ini tidak menurunkan konflik sosial. "Nah, ini perlu dilakukan dan perlu dievaluasi lagi, sehingga moratorium ini perlu diperpanjang dan perlu kita tingkatkan," ujarnya.

Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Moch Edy Yusuf mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pengkajian untuk memutuskan apakah Inpres ini diperpanjang atau akan seperti apa. "Namun, yang jelas komitmen dari pemerintah itu sudah jelas, luas tutupan sawit kita ada sekitar 16,38 juta hektar dan itu  merupakan luas tutupan yang harus kita jaga sejak moratorium dilaksanakan," kata Edy.

Menurut Edy, sejak adanya moratorium sawit itu tidak ada lagi izin sawit yang keluar. "Karena sudah jelas Inpres itu mengamanatkan supaya dilakukan penundaan," ujarnya.

Selain itu, beberapa daerah juga sudah melakukan pencabutan, seperti di wilayah Ppapua sekitar 12 perusahaan. "Artinya pemerintah benar-bvenar komitmen terhadap permasalahan moratorium ini dan kita sangat menekankan kepada pihak-pihak yang disebutkan di dalam inpres itu," kata Edy.

Edy menjelaskan, berdasar laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, teridentifikasi sawit dalam kawasan hutan sebanyak 3,3 juta hektar. Dari jumlah itu, sekitar 529,7 ribu hektar dalam proses tukar menukar kawasan hutan dan 183,6 ribu hektar dalam proses pelepasan keterlanjuran.

"Jadi, pemerintah dalam hal ini terkait dengan moratorium ini sangat konsen. Luas tutupan 16,38 juta benar-benar kita jaga agar tidak ada penambahan lagi dan juga pemerintah terus melakukan pembenahan," ujarnya.

Sebab, menurut Edy, kebijakan pemerintah pada akhirnya adalah untuk kesejahteraan. "Dalam hal ini (kesejahteraan) terkait dengan kelapa sawit, karena kelapa sawit adalah rumah bagi 16,2 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung".

TIM INFO TEMPO
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus