Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

iklan

Pj Gubernur Adhy Dorong RSUD Dr. Soetomo Tingkatkan Pelayanan Berkualitas

Adhy menekankan peningkatan etika profesi dan pemahaman hukum kesehatan adalah kunci untuk memberikan pelayanan berkualitas 

31 Maret 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, mengajak seluruh pegawai civitas hospitalia RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk meningkatkan kompetensi, etika profesi, dan pemahaman hukum kesehatan dalam melayani pasien dan masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Melalui sharing session bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini, saya mengajak semuanya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap etika profesi dan hukum kesehatan dalam melayani pasien,” ucap Adhi dalam kegiatan bertema “Aspek Etik Hukum dalam Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit, Risiko Tindakan Medis, dan Potensi Terhadap Tuntutan Hukum serta Upaya Restorative Justice di RSUD Dr. Soetomo Surabaya” pada Senin, 25 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adhy juga menekankan peningkatan etika profesi dan pemahaman hukum kesehatan adalah kunci untuk memberikan pelayanan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan. Ia juga menyebut komunikasi yang efektif sebagai salah satu kunci utama dalam menciptakan pelayanan yang baik.

“Terpenting komunikasi yang efektif, komunikasi secara humanis, dan penyelesaian hukum secara baik menjadi kunci penyelesaian setiap persoalan yang terjadi antara rumah sakit kepada pasien/masyarakat,” tuturnya.

Menurut dia, seluruh civitas rumah sakit perlu memahami etika profesi dan hukum kesehatan karena tidak menutup kemungkinan rumah sakit akan menghadapi gugatan atau tuntutan hukum dari pasien yang tidak puas.

Karena itu, untuk menghindari tuntutan hukum, setiap SDM di rumah sakit harus tetap memegang teguh norma-norma, etika, disiplin, dan hukum sesuai dengan kode etik profesi kesehatan.

“Berhadapan dengan tuntutan hukum adalah sesuatu yang harus dihindari atau tidak diinginkan oleh semua orang. Salah satu tuntutan yang sering terdengar dalam dunia kesehatan adalah tuntutan Malpraktek. Malpraktek ini terjadi akibat ketidakpedulian, kelalaian, atau kurangnya keterampilan dan kehati-hatian dalam memberikan pelayanan,” kata Adhy.

Oleh karena itu, Adhy mengingatkan tenaga medis di semua tingkatan rumah sakit untuk menjaga profesionalitas. Rumah sakit juga harus berkolaborasi dengan kejaksaan. Contohnya, kolaborasi antara RSUD Dr. Soetomo dengan Kejati Jatim. Langkah ini dapat memberikan pengetahuan lebih kepada para tenaga medis dalam menjalankan tugas mereka dengan mengacu pada pedoman kedokteran sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kami berterima kasih kepada Kejati Jatim yang telah memberikan dukungan penuh terhadap kinerja tenaga medis sehingga mereka dapat bekerja dengan pelayanan dan dedikasi yang tinggi,” kata Adhy.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa dalam pelayanan kesehatan terdapat hak dan kewajiban dari kedua belah pihak, yaitu pemberi pelayanan kesehatan (tenaga medis dan tenaga kesehatan) serta penerima layanan (pasien).

Dalam implementasi pelayanan kesehatan, Mia mengungkapkan bahwa masih sering ditemui ketidaksesuaian yang mengakibatkan terjadinya permasalahan terhadap hak-hak pasien, seperti kurangnya komunikasi antara pihak terkait.

“Kunci utamanya adalah komunikasi. Tanpa komunikasi yang baik, akan ada kesalahan dalam penyampaian informasi yang dapat berdampak fatal terhadap laporan,” kata Mia.

Penguatan komuikasi inilah yang juga dipakai oleh Kejati dalam Restorative Justice (RJ). Mia menerangkan, dalam UU Kesehatan Pasal 306 Ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2023, tenaga medis atau tenaga kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum dengan mengutamakan penyelesaian perselisihan lewat mekanisme keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Tujuan RJ adalah mengedepankan pemulihan kembali keadaan semula, bukan pembalasan atau pemberian sanksi pidana berupa penempatan kemerdekaan seseorang. “Lewat Restorative Justice, kami mengakomodir kepentingan para pihak termasuk korban, karena korban dilibatkan dalam penentuan sanksi bagi tersangka,” ucap Mia.

Pada kesempatan yang sama, Direktur RSUD Dr. Soetomo, Prof. Cita Rosita Sigit Prakoeswa dr SpKK(K) menyambut baik acara diskusi dengan Pemprov maupun Kejati Jatim. Menurutnya, kegiatan ini memberikan kesadaran akan pentingnya menjaga tertib hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan, memitigasi dan mengelola risiko.

“Harapan kami para SDM RSUD Dr. Soetomo mendapatkan pemahaman tentang aspek etik hukum pelayanan kesehatan, waspada dan bertindak secara benar dalam mengelola risiko tindakan medis, senantiasa mengutamakan patient safety serta meningkatkan kualitas layanan kesehatan di RSUD Dr. Soetomo,” kata Cita Rosita.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus