Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

prelude

Hak Jawab Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, dan PT KIP

Hak jawab Kementerian Agama dan Kementerian Pertanian tentang dukungan untuk calon presiden dan PT KIP tentang tanah uruk untuk jalan tol Yogyakarta.

25 Februari 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hak Jawab PT Karya Indah Putra

BERIKUT ini tanggapan kami atas berita di Tempo berjudul “Tambang Terlarang Tol Yogyakarta” dalam edisi 29 Januari-4 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1. PT Karya Indah Putra (KIP) tidak pernah menerima surat wawancara baik secara cetak maupun melalui e-mail dari Tempo sehingga kami cukup terkejut membaca berita tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2. Tidak benar PT KIP menambang di lahan milik PT KIP sejak 2017. Sebab, baru pada 2018 PT KIP mempunyai izin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tanah uruk yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Kemudian, pada 2019, izin tersebut diperpanjang sampai 10 April 2021. Memang saat izin masih berlaku ada aktivitas penjualan tanah uruk pada lahan PT KIP, tapi tidak besar, sehingga bukit masih utuh.

3. Tidak benar izin tersebut kedaluwarsa sejak 2020 karena faktanya izin berlaku sampai 10 April 2021.

4. Tidak benar PT KIP melakukan hal yang disebut dalam artikel: “Meski tak mengantongi izin, PT KIP terus mengeruk tanah di Desa Kwagon”. Ketika masa izin habis, PT KIP tidak menambang, kecuali ada oknum yang mengambil tanah uruk tanpa seizin dan setahu PT KIP.

5. PT KIP tidak pernah menerima surat dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Yogyakarta pada 15 Mei 2023 dan surat kedua tertanggal 23 November 2023.

6. Tidak benar PT KIP bekerja sama dengan PT FAP.

7. Pada 2022, PT KIP pernah berencana bekerja sama dengan PT FAP dengan catatan bila PT FAP sanggup mengurus izin usaha PT KIP maksimal Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan PT FAP tertanggal 3 Agustus 2022. Faktanya, setelah lewat Agustus 2022, PT FAP tidak mampu mengurus izin tersebut sehingga pada 18 November 2022 PT KIP melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat peringatan kepada PT FAP karena telah wanprestasi. Bahkan, pada 2023, PT FAP tetap berusaha mengurusnya tapi tidak mampu. Karena PT FAP kesulitan mengurus izin, tidak pernah ada kerja sama antara PT FAP dan PT KIP mengenai penambangan tanah pada lahan PT KIP.

8. Pada 2022, PT FAP diketahui mengambil tanah uruk di sebelah lahan milik PT KIP. Kami tidak tahu apakah mereka mengantongi izin.

Christiansen Aditya
Kuasa hukum Direktur Utama PT KIP

Permintaan konfirmasi kami sampaikan pada 25 Januari 2024 ketika datang ke kantor PT Karya Indah Putra di Jalan Sagan I, Kota Yogyakarta, termasuk melalui alamat surat elektronik perusahaan, karyaindahputra@gmail.com.

Hak Jawab Kementerian Pertanian

SEHUBUNGAN dengan artikel Tempo edisi 12-18 Februari 2024 berjudul “Cara Lembaga Negara Mendukung dan Menghimpun Suara untuk Prabowo-Gibran”, kami sampaikan klarifikasi berikut ini.

1. Kegiatan bimbingan teknis (bimtek) pertanian diadakan pada 18 Januari 2024 di Blora, Jawa Tengah. Bimtek bertema “Gerakan Peningkatan Produksi Pangan Melalui Optimalisasi Peran Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Se-Jawa Tengah” ini melibatkan kelompok petani, peternak, penyuluh, LMDH, dan bintara pembina desa (babinsa) sebagai upaya konsolidasi di awal musim tanam 2024 dan menjaga semangat peningkatan produksi pertanian.

2. Sektor pangan berkaitan erat dengan aspek ketahanan dan kedaulatan negara. Memahami fenomena iklim ekstrem El Niño sebagai tantangan besar bagi ketahanan pangan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengarahkan refocusing anggaran untuk mengakselerasi produksi tanaman padi dan jagung.

3. Refocusing dilakukan dengan mengurangi biaya perjalanan dinas, seremoni, rapat, bimtek, kegiatan sosialisasi, dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk mengejar sisa musim hujan dengan mengakselerasi produksi, mencapai swasembada pangan, dan menekan impor pangan di masa mendatang.

4. Bantuan untuk petani, peternak, dan LMDH adalah bukti negara hadir untuk menyelesaikan permasalahan petani (salah satunya masalah pupuk) dan memberikan dukungan teknis akselerasi produksi pangan nasional yang saat ini masih dibayangi kondisi iklim ekstrem, El Niño, dan ancaman krisis pangan global.

5. Penggunaan anggaran negara untuk acara bimbingan teknis para petani dan LMDH ini sesuai dengan aturan dan tidak mengganggu anggaran rutin Kementerian Pertanian. Bahkan anggaran bimtek Kementerian Pertanian 2024 turun dari Rp 192,5 miliar menjadi Rp 130 miliar. Proporsi anggaran bimtek ini tergolong kecil dibanding anggaran Kementerian Pertanian Rp 14,7 triliun.

6. Kegiatan bimtek diselenggarakan untuk sosialisasi tambahan subsidi pupuk 2,5 juta ton dengan nilai Rp 14 triliun serta kemudahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi. Pelibatan babinsa dalam kegiatan pertanian dilakukan dalam upaya memperkuat peran penyuluhan karena jumlah sumber daya saat ini masih sangat kurang.

7. Peserta yang menghadiri bimtek mendapat makanan dan uang transportasi sesuai dengan standar biaya umum yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

8. Pejabat negara yang hadir dalam kegiatan ini adalah pejabat yang berkaitan dengan aspek ketahanan pangan negara, antara lain Menteri Pertanian, Menteri Pertahanan, Satuan Tugas Pangan Kepolisian RI, serta forum komunikasi pimpinan daerah provinsi dan kabupaten. Kehadiran unsur-unsur tersebut merupakan upaya pengamanan dan pengawalan kebutuhan petani (pupuk, benih, solar, dan lain-lain).

M. Arief Cahyono
Ketua Kelompok Pemberitaan dan Strategi Komunikasi

Hak Jawab Kementerian Agama

TEMPO edisi 12-18 Februari 2024 menurunkan laporan “Operasi Klandestin untuk Putra Sulung”. Tulisan ini mengaitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan upaya lembaga negara memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Berikut ini hak jawab kami.

1. Tidak benar ada perintah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menggalang dukungan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

2. Tidak ada perintah Presiden Joko Widodo menggalang suara atau memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu dalam Pemilihan Umum 2024.

3. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak pernah memerintahkan jajarannya, termasuk penyuluh agama pada kantor urusan agama, memilih pasangan calon presiden tertentu. Sebaliknya, Menteri Agama meminta aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama menjaga netralitas dalam Pemilu 2024.

4. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga berpesan agar ASN Kementerian Agama proaktif merawat kerukunan di tengah perbedaan pilihan politik.

5. Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (GKMNU) tidak ada kaitannya dengan dukung-mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. GKMNU adalah program bersama Kementerian Agama dan Nahdlatul Ulama dalam upaya menangani empat isu krusial keluarga di Indonesia, yaitu stunting, ketahanan keluarga yang lemah, perkawinan anak, dan angka perceraian yang tinggi.

Anna Hasbie
Juru bicara Kementerian Agama

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus