Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, nama dua mantan Gubernur Jakarta AniesBaswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan. Keduanya belakangan ini santer disebutkan bakal bersanding untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Dua mantan orang nomor satu di Jakarta itu dinilai masih memiliki peluang untuk menang karena mempunyai basis massa yang besar di Jakarta. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 tidak akan bisa terwujud. Sebab, hal tersebut akan melanggar Undang-Undang Pilkada.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Menurut dia, duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Dody menjelaskan, ketentuan di pasal 7 ayat 2 huruf O UU Nomor 10 Tahun 2016 itu terdapat syarat bahwa mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,” bunyi ketentuan pada beleid tersebut.
Dengan demikian, hal yang dilarang dalam aturan tersebut adalah salah satu di antara Anies atau Ahok mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Foto: tempo.co
Editor: Ridian Eka Saputra
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini