Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, mulai membatasi lima jenis barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri atau Jastip. Pembatasan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut berlaku mulai 10 Maret 2024. (Sanya Dinda Susanti/Keysha Anissa/Andi Bagasela/Farah Khadija)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini