Video

Aturan Baru Jastip Luar Negeri, Bea Cukai Batasi Lima Barang Ini

13 Maret 2024 | 05.46 WIB

Kantor Pelayanan Utama Bea Dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno Hatta, Tangerang, mulai membatasi lima jenis barang impor yang dibawa penumpang dari luar negeri atau Jastip. Pembatasan yang didasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut berlaku mulai 10 Maret 2024. (Sanya Dinda Susanti/Keysha Anissa/Andi Bagasela/Farah Khadija)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum