Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Bawaslu tidak membuat kinerja menurun, namun harus semakin baik. Sebelumnya pada Senin, 12 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menetapkan dan menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Video: Antara (Rio Feisal/Rayyan/Farah Khadija)