Video

BI Tetapkan Transaksi Di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Tarif QRIS

26 Juli 2023 | 12.09 WIB

Bank Indonesia (BI) membebaskan tarif QR Code Indonesian Standard (QRIS) untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. Gubernur BI Perry Warjiyo, Selasa (25/7), menyatakan kebijakan dalam rangka mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital itu akan mulai berlaku secara efektif secepat-cepatnya pada 1 September dan selambat-lambatnya 30 November.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Video: ANTARA (BI/Setyanka Putri/Rizky Dhermawan/Nusantara Mulkan)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum