Di tengah rendahnya kepatuhan pelaporan dana kampanye, indikasi pelanggaran yang mengarah pada pidana pemilihan umum terus menguat. Yang terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran fulus dari luar negeri senilai Rp 195 miliar ke bendahara 21 partai politik, baik di kepengurusan tingkat pusat maupun daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Naskah: Koran Tempo
Foto: Tempo/Tony Hartawan, TEMPO/Magang/Martin Yogi Pardamean, Antara Foto
Editor: Ryan Maulana