Calon anggota DPD RI Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Mayakini menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU) Pemilu, Jakarta, Senin 15 Juli 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Evi sebelumnya digugat pemohon Prof Dr Farouk Muhammad yang menjadi pesaingnya dalam kontestasi politik pada 17 April 2019 lalu. Farouk menuding Evi selaku pihak terkait diduga mengedit foto berlebihan saat pendaftaran calon DPD Republik Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Foto: Instagram
Editor: Zulfikar Epriyadi