Video

IMB Diterbitkan, Begini Wujud Deretan Gedung di Pulau Reklamasi

19 Juni 2019 | 13.29 WIB

Melalui keterangan tertulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan izin mendirikan bangunan atau IMB Pulau Reklamasi D, yang kini bernama Pantai Maju, baru mencakup lima persen dari total keseluruhan lahan Pulau Reklamasi. Sehingga, saat ini ada 95 persen lahan kosong yang belum dilakukan pembangunan apapun oleh pengembang, Rabu, 19 Juni 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menjelaskan ratusan hektare lahan reklamasi yang belum tergarap rencananya akan dibangun fasilitas umum seperti jalur jogging, jalur sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga, termasuk akan dibangun pelabuhan. Sedangkan untuk ratusan bangunan yang sudah ada dan menempati lima persen lahan reklamasi, ia memastikan tak akan membongkarnya. Sebab, kata Anies, pengembang telah membayar denda dan mengikuti persidangan untuk melegalkan bangunan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum