Kejaksaan Negeri Cimahi dan tim Kejaksaan Agung mengeksekusi sederet aset yang disita dari mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung terhadap terpidana Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty.
"Kasasi diputus 14 Juni 2023 atas nama Irfan Suryanagara, ada dua terdakwa yang satu atas nama Endang Kusumawaty," ujar Kajari Cimahi, Arif Raharjo, Selasa (8/82023).
Arif mengatakan Mahkamah Agung dalam putusan kasasi menerima tuntutan jaksa. Selain itu hakim agung juga membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung.
"Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 tahu. dan denda 2 miliar, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," imbuhnya
Berdasarkan putusan kasasi, jaksa penuntut umum juga melakukan eksekusi 146 barang bukti dalam Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Eks pimpinan DPRD Jabar. Aset yang dieksekusi tersebut antara lain :
1. Sebuah Rumah yang terdiri dari 3 bidang tanah yang terletak di perumahan Pasir kaliki
2. Rumah di Jalan Cipedes Bandung
3. SPBU No 34.41.338 yang terletak di Jalan Raya Curug Kosambi Desa Walahar, Kecamatan Klari Karawang Jawa Barat
4. SPBU No 34.41336 Cikidang Jalan Raya Cipetir Desa Cicareuh Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi
5. SPBU No. 34.43308 yang terletak di Jalan Raya Pelabuhan Ratu KM 55 Desa Jayanti Kecamatan Pelabuhan Ratu Sukabumi Jawa Barat
6. Tanah seluas 65.000 m2 yang terletak di Desa Buniwangi Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
"Semua sudah kami eksekusi baik barang maupun badan, tim eksekutor ada di sebelah saya, Bu Kasipidum didampingi Kasie Intel," tuturnya.
Arif mengatakan eksekusi barang bukti dilakukan jaksa untuk dikembalikan kepada korban. Sementara barang bukti lain terlampir dalam berkas perkara
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini