Menanggapi dalil kecurangan Pilpres terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM ditolak hakim Mahkamah Konstitusi, anggota tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Teguh Samudera, memberikan komentar, Kamis, 27 Juni 2019.
Menurut Teguh, dalil kecurangan TSM hanya sangkaan buruk yang tidak pada tempatnya.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden/wapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Jurnalis Video: Endro Aji
Editor: Ngarto Februana
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini