Video

Menko PMK: Bansos Diberikan untuk Pihak yang Dirugikan Pejudi Online

19 Juni 2024 | 19.44 WIB

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan korban judi online yang akan menerima bantuan sosial adalah pihak yang menderita kerugian akibat perbuatan pejudi. Menurut Muhadjir pelaku judi online justru diancam hukuman penjara karena masuk dalam pidana berat sehingga tidak mungkin menjadi penerima bansos.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Video: ANTARA (Aria Cindyara/Andi Bagasela/Rijalul Vikry)

ads
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum