Minimnya serapan anggaran Kementerian Kesehatan dalam menangani wabah COVID-19 di Tanah Air, membuat Presiden Joko Widodo secara tegas meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menyederhanakan peraturan menteri (permen).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko yang ditemui ANTARA, Senin (29/6), Istana menemukan berbagai persoalan yang menghambat pergerakan Kemenkes dalam menangani COVID-19. Mulai dari koordinasi antara pemerintah daerah, dan BPJS, masalah verifikasi data, hingga regulasi kemenkes yang dinilai biasa-biasa saja dalam menghadapi situasi krisis saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
VIDEO: ANTARA (Nabila Charisty/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)